ANGGARAN DASAR
--------------------------------------------
BAB I ---------------------------------------------------------
---------------------------
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -------------------------------
---------------------------------------------
Pasal 1. ------------------------------------------------------
1)
Perkumpulan Koperasi ini bernama
Koperasi.Karya Bhuana Lestari...................................................... dengan nama
singkatan........................................... dan selanjutnya dalam
Anggaran Dasar ini disebut
Koperasi.-------------------------------------------------------------------------
2) Koperasi ini termasuk jenis koperasi
.................... ---------------------------------------------
3) Koperasi berkedudukan di ...........................................................................................----
4) Koperasi dapat membuka cabang, cabang
pembantu, dan kantor kas ditempat kedudukan koperasi atau tempat lain atas
persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.----
-------------------------------------------------
BAB II --------------------------------------------------
----------------AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN SERTA BIDANG USAHA ----------------
-----------------------------------------------
Pasal 2. ----------------------------------------------------
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta
berazaskan kekeluargaan;
---------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------
Pasal 3. -------------------------------------------------
(1)
Koperasi
melakukan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu :
----------------
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
------------------------------------------------
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis ;
-------------------------------------------------
c. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota ;
---------------------------------------------------------
d. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal ; --------------------------------------
e. Kemandirian ;
-----------------------------------------------------------------------------------
f. Melaksanakan pendidikan perkoperasian ;
--------------------------------------------------
(2) Koperasi sebagai badan usaha dalam
melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan
sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip tersebut pada
ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi. ----------
--------------------------------------------- BAB III
-----------------------------------------------------
----------------------------------TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA
----------------------------
--------------------------------------------------Pasal
4---------------------------------------------------
Tujuan Koperasi adalah untuk
: -----------------------------------------------------------------------
a. Meningkatkan kesejahteraan dan tarap hidup
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
--------------------------------------------------------------------------------------
b. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut
membangun tatanan perekonomian
nasional;-----------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------Pasal 5------------------------------------------------
(1) Untuk mencapai tujuan
sebagaimana dimaksud pasal 4, maka koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut
: ------------------------------------------------------
a.
Usaha Simpan Pinjam.
--------------------------------------------------------------------------
b.
Perdagangan.
-------------------------------------------------------------------------------------
c.
Unit
Jasa-------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Koperasi dapat melakukan kerjasama
kemitraan dengan pihak lain dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada anggota.
-------------------------------------------------------
(3) Koperasi harus menyusun rencana kerja
jangka panjang dan rencana kerja jangka pendek (tahunan) serta rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan Rapat Anggota.
---------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------
BAB IV -----------------------------------------------
--------------------------------------------
KEANGGOTAAN ----------------------------------------
--------------------------------------------------
Pasal 6. -------------------------------------------------
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota
sebagai berikut : ------------------------------------
a. Warga Negara Indonesia;
--------------------------------------------------------------------------
b. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan
tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya)
--------------------------------------------------------
c. Mempunyai mata pencaharian tetap / usaha
yang produktif . ---------------------------------
d. Bertempat tinggal di Kota Denpasar-------------------------------------------------
e. Mengajukan permohonan untuk menjadi
anggota dan menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan
simpanan wajib. ----------------------------------------
f. Bersedia membayar simpanan pokok sebesar
Rp......................(.....................) dan simpanan wajib yang telah
ditentukan dalam anggaran rumah tangga dan atau keputusan rapat anggota.
---------------------------------------------------------------------------
g. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan
Ketentuan-hetentuan yang berlaku. ------------
----------------------------------------------------
Pasal 7. ----------------------------------------------
(1) Keanggotaan koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan sebagaimana
tersebut dalam pasal 6 telah dipenuhi, simpanan pokok dan simpanan wajib telah
dilunasi dan yang bersangkutan terdaftar dan telah menandatangani Buku Daftar
Anggota Koperasi. -------
(2) Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas
termasuk para pendiri. --
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun
dengan cara apapun.
-----------------------------------------------------------------------------------------------
(4) Koperasi secara terbuka menerima anggota lain
sebagai anggota luar biasa. --------------
(5) Anggota luar biasa
adalah mereka yang dimaksud menjadi anggota, namun tidak dapat memenuhi semua /
seluruh syarat sebagai anggota. --------------------------------------------
(6) Tata cara penerimaan anggota sebagaimana
dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
--------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------
Pasal 8
----------------------------------------------------
Setiap anggota mempunyai
kewajiban : --------------------------------------------------------------
a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota ;
------------------------------------------------------------------
b. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
dalam melaksanakan organisasi dan usaha Koperasi berdasar atas azas
kekeluargaan ; ----------------------------------------------
c. Menanggung kerugian yang diderita Koperasi
yanmg terjadi diluar kesalahan pengurus;
----------------------------------------------- Pasal 9.
----------------------------------------------------
Setiap anggota berhak ; ---------------------------------------------------------------------------------
a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan
memberikan suara dalam rapat anggota; ---------
b. Memilih dan / atau dipilih menjadi anggota
Pengurus atau Pengawas ; ---------------------
c. Meminta diadakan rapat anggota menurut
ketentuan pasal 20 ayat (3) ; --------------------
d. Mengemukakan pendapat atau saran kepada
pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta ;
-------------------------------------------------------------------
e. Memanfaatkan koperasi dan mendapat
pelayanan yang sama antar sesama anggota ; ----
f. Mendapat keterangan mengenai perkembangan
koperasi menurut ketentuan ; ------------
g. Memperoleh pembagian hasil usaha sesuai
dengan jasanya (Jasa Usaha dan Jasa Simpanan) ; ------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------Pasal
10. ----------------------------------------------
(1) Bagi mereka yang telah
melunasi pembayaran simpanan pokok akan tetapi secara formal belum sepenuhnya
melengkapi administrasi, belum menandatangani Buku Daftar Anggota atau belum
membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan lain-lain
sebagaimana diatur didalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai Calon
Anggota ;
---------------------------------------------------------------------------
(2) Calon Anggota mempunyai kewajiban :
---------------------------------------------------------
- Membayar
simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota. -------
- Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha Koperasi;
---------------------------------------------
- Mentaati
ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota
dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi; --------------------------
- memelihara dan
menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi; ---------------
(3) Calon anggota mempunyai hak :
------------------------------------------------------------------
a. Memperoleh pelayanan Koperasi.
------------------------------------------------------------
b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat
Anggota; ------------------------------------------
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk
kebaikan dan untuk kemajuan Koperasi;
-----------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------
Pasal 11. -----------------------------------------------
(1) Setiap anggota luar biasa memiliki kewajiban :
-------------------------------------------------
a. Membayar simpanan pokok menurut ketentuan
dalam Anggaran Dasar dan membayar Simpanan Wajib sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota ; ----------------
b. Berpartisipasi di dalam kegiatan usaha
koperasi ; ------------------------------------------
c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan Ketentuan lainnya yang
berlaku dalam Koperasi ; -------------------------
d. Memelihara dan menjaga nama baik Koperasi
dan kebersamaan Koperasi.------------
(2) Setiap anggota luar biasa mempunyai hak :
-----------------------------------------------------
a. Memperoleh pelayanan Koperasi.
------------------------------------------------------------
b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
------------------------------------------
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk
kebaikan dan untuk kemajuan Koperasi;
----------------------------------------------------
Pasal 12. ---------------------------------------------
(1) Keanggotaan berakhir bila :
-----------------------------------------------------------------------
a. Anggota tersebut meninggal dunia ;
---------------------------------------------------------
b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan
oleh Pemerintah ; -------------------------
c. Berhenti atas permintaan sendiri ;
------------------------------------------------------------
d. Diberhentikan oleh Pengurus, karena tidak
memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran
Dasar, Anggaran rumah tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam koperasi ;
----------------------------------------------
(2) Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus
dapat meminta pertimbangan kepada rapat anggota.
-----------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan bagian
Sisa Hasil Usaha anggota yang diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus;
-------------------------------------------------------------------
(4) Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku sah
pada saat penghapusan / pencoretan nama anggota yang bersangkutan dari Buku
Daftar Anggota. ---------------------------------------
--------------------------------------------------- BAB V -------------------------------------------------
-------------------------------------------
RAPAT ANGGOTA ---------------------------------------
--------------------------------------------------
Pasal 13. -----------------------------------------------
(1) Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi ; --------------
(2) Rapat Anggota dilaksanakan untuk menetapkan :
----------------------------------------------
a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
Perubahan Anggaran Dasar / Perubahan Anggaran Rumah Tangga ;
------------------------------------------------------
b. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi,
manajemen dan usaha koperasi;-----------
c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian
pengurus dan pengawas ; ---------------
d. Rencana kerja, Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Koperasi serta pengesahan laporan keuangan ;
---------------------------------------------------------------
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus
dan pelaksanaan tugas pengawas bila koperasi mengangkat pengawas tetap ;
------------------------------------------------------
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha ;
----------------------------------------------------------------
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran Koperasi. ----------------------
(3) Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya
sekali dalam 1 (satu) tahun;----------------
(4) Rapat Anggota dapat dilakukan secara
langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran
Rumah Tangga.----------------------------------
(5) Rapat Anggota Koperasi terdiri dari
:-------------------------------------------------------------
a. Rapat Anggota Tahunan
;----------------------------------------------------------------------
b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja ;----
c. Rapat pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian pengurus dan pengawas ;--------
d. Rapat Anggota khusus
;------------------------------------------------------------------------
e. Rapat anggota luar biasa
;----------------------------------------------------------------------
----------------------------------------Pasal 14------------------------------------------------
(1) Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih
dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Kopeasi dan disetujui oleh lebih dari
½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila
ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini ;---------------------------
(2) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatas tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktu
paling lama 7 (tujuh) hari untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali
kedua kalinya ;-------------------------------------------------
(3) Apabila dalam rapat kedua sebagaimana
dimaksud ayat (2) diatas kuorum tetap belum tercapai, maka rapat anggota
tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua
anggota, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah
anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota
yang hadir
;-------------------------------------------------------------------------------------------
(4) Pengaturan selanjutnya diatur dalam
anggaran rumah tangga ;-------------------------------
------------------------------------------------Pasal 15----------------------------------------------------
(1) Pengambilan keputusan Rapat Anggota
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
;----------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka
pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari
jumlah aanggota yang hadir ;------------------------------
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara,
setiap anggota mempunyai hak satu suara ;----
(4) Anggota yang tidak hadir tidak dapat
mewakilkan suaranya kepada anggota lain yang hadir dalam rapat anggota tersebut
;--------------------------------------------------------------
(5) Pemungutan suara dapat dilakukan secara
terbuka dan atau secara tertutup, kecuali mengenai diri orang dilakukan secara
tertutup ;-------------------------------------------------
(6) Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam
Berita Acara Rapat dan ditanda tangani oleh pimpinan rapat
;--------------------------------------------------------------------------------------
(7) Anggota Koperasi dapat juga mengambil
keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan rapat anggota dengan ketentuan
semua anggota Koperasi harus diberitahukan secara tertulis dan seluruh anggota
Koperasi memberikan persetujuan mengenai hal (usul keputusan) tersebut secara
tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari
pengurus dan atau pihak-pihak tertentu ;------------------
(8) Pengaturan selanjutnya diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ;-----------------
------------------------------------------------Pasal 16----------------------------------------------------
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah
disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari
sebelum pelaksanaan Rapat Anggota
.-------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------Pasal 17-----------------------------------------------------
(1) Rapat Anggota diselenggarakan oleh
pengurus Koperasi, kecuali Anggaran Dasar menentukan lain
;------------------------------------------------------------------------------------
(2) Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh
pengurus Koperasi dan atau oleh pimpinan sidang dan sekretaris sidang yang
dipilih dalam rapat anggota tersebut ;--------
(3) Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang
dipimpin oleh pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak memangku
jabatan pengurus, pengawas, dan pengelola atau karyawan Koperasi
;---------------------------------------------------------------------------
(4) Setiap Rapat Anggota harus dibuat berita
acara rapat yang ditandatangani oleh seluruh pimpinan dan sekretaris rapat
;---------------------------------------------------------------------
(5) Berita Acara keputusan rapat anggota yang
telah ditandatangani oleh pimpinan dan sekretaris rapat menjadi bukti yang sah
terhadap semua anggota Koperasi dan pihak ketiga
;-------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------Pasal 18-------------------------------------------------
(1) Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan
lain dalam Anggaran Dasar ;---------------------
(2) Rapat Anggota Tahunan membahas dan
mengesahkan :---------------------------------------
a. Laporan pertanggungjawaban pengurus atas
pelaksanaan tugasnya ;--------------------
b. Neraca perhitungan laba rugi tahun buku
yang berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember
;---------------------------------------------------------------------------------------
c. Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha
;---------------------------------------------
d. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
pengawas dalam satu tahun buku.------------
(3) Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Koperasi juga harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum tahun buku/anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh
Pengurus dan
Pengawas.----------------------------------------------------------------------------
(4) Apabila Rapat Anggota Rencana Kerja dan
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja seperti tersebut pada ayat (3) diatas belum mampu dilaksanakan oleh Koperasi
karena alasan yang obyektif dan rasional seperti efesiensi maka
:-------------------------------------
a.
Rapat
Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja dapat
dilaksanakan bersama dengan Rapat Anggota Tahunan dengan acara rapat tersendiri
(terpisah) dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan harus dilaksanakan paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun tutup buku
;------------------------------------
b.
Selama
Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum
disahkan oleh Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya pengurus berpedoman
pada Rencana Kerja dan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Tahun Sebelumnya yang mendapat persetujuan
;-------------------------------------------
c.
Pengaturan
selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus
;-------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------Pasal 19-------------------------------------------------
(1) Rapat anggota khusus diadakan
untuk :----------------------------------------------------------
a. Mengubah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dengan ketentuan ;
---------------------------------------------------------------------------------------
1) Harus dihadiri oleh sekurang – kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah
anggota.------------------------------------------------------------------------------------
2) Keputusan sah apabila disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah anggota yang hadir
.-------------------------------------------------------
b. Pembubaran, penggabungan, peleburan dan
pemecahan koperasi dengan ketentuan ; -
1) Harus
dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota yang
hadir
;--------------------------------------------------------------------------------
2)
Keputusan harus disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota yang
hadir;---------------------------------------------------------------------------------------
c. Pemberhentian, pemilihan dan
pengangkatan pengurus dan pengawas dengan ketentuan
:----------------------------------------------------------------------------------------
1)
Harus dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota
;------------
2)
Keputusan harus disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota yang
hadir;---
(2) Ketentuan dan Pengaturan lebih lanjut diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan harus disetujui secara khusus
;---------------------------------------------------------
----------------------------------------------------Pasal 20------------------------------------------------
(1) Rapat Anggota Luar Biasa dapat
diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan yang
kewenangannya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakan
Rapat Anggota biasa seperti diatur dalam pasal 18 diatas ;------
(2) Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas diadakan
apabila :-----------------------------------------------------------------------------------------------
a.
Ada permintaan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah
--------------------
anggota dan atau
;-------------------------------------------------------------------------------
b. Atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusana
Rapat Pengurus dan Pengawas dan
atau
;-----------------------------------------------------------------------------------------
c.
Dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan rapat anggota
;-----------------------------------------------------------------------------------
d.
Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan
Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota Khusus seperti tersebut pada pasal 19 diatas;-----
(3) Rapat Anggota Luar Biasa
sah dan keputusan mengikat seluruh anggota
apabila;--------
a. Dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu
per dua) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah anggota yang hadir ;------
b. Untuk maksud pada ayat (2) diatas harus
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota dan
keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang
hadir.---------------------------------------------------------------
(4) Ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah
Tangga.---------
------------------------------------------------- BAB VI -------------------------------------------------
----------------------------------------------PENGURUS------------------------------------------------
-------------------------------------------------
Pasal 21. ------------------------------------------------
(1) Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh
anggota dalam Rapat Anggota.--------------------
(2) Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi
pengurus sebagai berikut :-------------------------
a.
Mempunyai
kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi
terhadap koperasi
;----------------------------------------------------------------
b.
Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan
;----------------------------------------------------------------------------------
c.
Sudah
menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun ;------------------
d. Antara pengurus tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ke tiga
;-----------------------------------------------------------------------------------
e.
Pengurus
dipilih untuk masa jabatan ...(.....)
tahun.----------------------------------------
f.
Anggota
pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.----------
g.
Anggota
pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa
jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola
koperasi
;----------------------------------------------------------------------------
h.
Sebelum,
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pengurus harus terlebih dahulu
mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota ;-----------------------
i.
Tata cara
pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah pengurus diatur dan ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga.------------------------------------------------
--------------------------------------------------Pasal 22--------------------------------------------------
(1) Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3
(tiga) orang sebanyak-banyaknya 5 (lima)
orang.--------------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya
:------------------------------------------------------
a. Seorang atau dua orang Ketua ;
---------------------------------------------------------------
b. Seorang atau dua aorang Sekretaris ;
--------------------------------------------------------
c. Seorang Bendahara ;----------------------------------------------------------------------------
(3) Susunan pengurus diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kegiatan usaha
Koperasi ;-------------------------------------------
(4) Pengurus dapat mengangkat manager yang
diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha Koperasi
;------------------------------------------------------------------------
(5) Apabila Koperasi belum mampu mengangkat
manager, maka salah satu dari pengurus dapat bertindak sebagai manager dan
pengurus yang bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai
pengurus ;---------------------------------------------------------
(6) Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan,
tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus
dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
;--------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------Pasal 23------------------------------------------------
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah
:--------------------------------------------------------------
a. Menyelenggarakan dan mengendalikan
organisasi dan usaha Koperasi ;--------------------
b. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas
nama Koperasi ;-----------------------------------
c. Mewakili Koperasi didalam dan diluar
pengadilan ;--------------------------------------------
d. Mengajukan rencana kerja, anggaran
pendapatan dan belanja koperasi ;--------------------
e. Menyelenggarakan Rapat Anggota serta
mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya
;-----------------------------------------------------------------------------------
f. Memutuskan penerimaan dan atau menolak
anggota baru serta perberhentian anggota ;
g. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan
dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan
;--------------------------------------------------
h. Memberikan keterangan dan penjelasan
kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi ;---------------------------------------------------------------------------------
i.
Memelihara
kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan
perselisihan
;------------------------------------------------------------------------------------------
j.
Menanggung
kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan ;-
1) Jika kerugian yang timbul sebagai akibat
kelalaian seseorang atau beberapa anggota pengurus maka kerugian ditanggung
oleh anggota pengurus yang bersangkutan ;----
2) Jika kerugian yang timbul sebagai akibat
kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus maka semua anggota
pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita
Koperasi.--------------------------------------------------------------
k. Menyusun ketentuan mengenai tugas,
wewenang dan tanggung jawab anggota pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan
terhadap anggota ;---------------------------------------
l.
Meminta
audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya
ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran
biaya koperasi
;----------------------------------------------------------------------------------------------
m. Pengurus dan salah seorang yang
ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum
yang berlaku, dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan
pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari
Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
1) Meminjam atau meminjamkan uang atas nama koperasi dengan jumlah
tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus
Koperasi ;---
2) Membeli, menjual atau dengan cara lain
memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik koperasi dengan
jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan
Khusus Koperasi.-------------------------------
--------------------------------------------------Pasal 24--------------------------------------------------
Pengurus mempunyai hak
;-----------------------------------------------------------------------------
a. Menerima imbalan balas jasa sesuai
keputusan rapat anggota ;-------------------------------
b. Mengangkat dan memberhentikan manager dan karyawan koperasi
;-----------------------
c. Membuka Kantor Cabang, Kantor Cabang
Pembantu dan atau Kantor Kas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
;----------------------------------------------------------------
d. Melakukan upaya-upaya dalam rangka
mengembangkan usaha koperasi ;------------------
e. Meminta laporan dari manager secara
berkala dan sewaktu-waktu bila diperlukan ;------
------------------------------------------------Pasal 25----------------------------------------------------
(1) Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat
Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti
;-------------------------------------------------------------------------------------
a. Melakukan kecurangan atau penyelewengan
yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik koperasi
;-----------------------------------------------------------------------
b. Tidak mentaati ketentuan undang-undang
perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota
;--------------------------------------------------------------------
c. Sikap maupun tindakannya menimbulkan
akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya
;-----------------------------------------
d. Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana
terutama dalam bidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah
diputus oleh pengadilan.-------------------
(2) Dalam hal salah seorang anggota pengurus
berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri wakil
Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara
;------------------------------------------------------------------------------------------
a. Menunjuk salah seorang pengurus untuk
merangkap jabatan tersebut ;-----------------
b. Mengangkat dari kalangan anggota untuk
menduduki jabatan pengurus tersebut ;----
(3) Pengangkatan pengganti pengurus berhenti
sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus dipertanggung jawabkan oleh pengurus
dan disahkan dalam rapat anggota berikutnya.-
------------------------------------------------- BAB VII ------------------------------------------------
-----------------------------------------------PENGAWAS----------------------------------------------
---------------------------------------------------
Pasal 26. ----------------------------------------------
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota
dalam Rapat Anggota;-------------------------------
(2) Yang dapat dipilih menjadi pengawas adalah
anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut
;------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Mempunyai pengetahuan tentang
perekonomian, pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi
;-----------------------------------------------------------
b. Memiliki kemampuan ketrampilan kerja dan
wawasan dibidang pengawasan ;--------
c. Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun.------------------------------
(3) Pengawas dipilih untuk masa jabatan ...
(.....) tahun ;-------------------------------------------
(4) Pengawas terdiri dari 3 (tiga) orang
;-------------------------------------------------------------
(5) Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban
sebagai pengawas harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan
Rapat Anggota ;------------------------------------
(6) Tata cara pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian Pengawas diatur dan sumpah Pengawas ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga ;---------------------------------------
-------------------------------------------------
Pasal 27. ------------------------------------------------
(1) Dalam hal koperasi telah mampu mengangkat
manager yang profesional, maka pengawasan dapat diadakan secara tetap atau
diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan ditentukan dengan keputusan
Rapat Anggota ;--------------------------------
(2) Dalam hal koperasi tidak mengangkat
pengawas, maka ditentukan ;------------------------
a. Pengangkatan Manager tersebut harus
langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota ;----
b. Fungsi dan tugas pengawas menjadi tugas
dan tanggung jawab Pengurus dan pengurus tidak turut campur tangan dalam
pengelolaan kegiatan usaha, keuangan yang dijalankan oleh koperasi
;----------------------------------------------------------------
(3) Audit keuangan harus dilakukan oleh akuntan
publik dan audit non keuangan oleh tenaga ahli dibidangnya atas permintaan
pengurus ;--------------------------------------------
(4) Pengaturan selanjutnya diatur didalam
Anggaran Rumah Tangga.---------------------------
-------------------------------------------------
Pasal 28. ------------------------------------------------
Hak dan kewajiban pengawas adalah
:----------------------------------------------------------------
a. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengolahan koperasi
;----------------------------------------------------------------------------------------------
b. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada
pada koperasi ;------------------------------------
c. Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan ;---------------------------------------------
d. Memberikan koreksi, saran, teguran dan
peringatan kepada pengurus ;---------------------
e. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap
pihak ketiga ;----------------------------------
f. Membuat laporan tertulis tentang hasil
pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat
Anggota.-----------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------
Pasal 29. ------------------------------------------------
Pengawas berhak menerima jasa sesuai keputusan Rapat
Anggota.------------------------------
-------------------------------------------------
Pasal 30. ------------------------------------------------
(1) Pengawas dapat meminta Jasa Audit kepada
Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh
koperasi.-----------------------------------------------------------------------------------------
(2) Biaya audit tersebut dimasukkan dalam
anggaran biaya koperasi.----------------------------
-----------------------------------------------
Pasal 31. --------------------------------------------------
(1) Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat
Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti
:-------------------------------------------------------------------------------------
a. Melakukan tindakan, perbuatan yang
merugikan keuangan dan nama baik
koperasi ;-----------------------------------------------------------------------------------------
b. Tidak mentaati ketentuan Undang-undang
Perkoperasian beserta peraturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan
keputusan Rapat
Anggota.------------------------------------------------------
(2) Dalam hal salah seorang anggota Pengawas
berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat pengawas dengan dihadiri oleh
wakil pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara
:------------------------------------------------------------------------------------------
a. Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh
anggota pengawas yang lain ;---------------
b. Mengangkat dari kalangan anggota untuk
menduduki jabatan pengawas tersebut ;---
(3) Pengangkatan pengganti pengawas sebagaimana tersebut dalam ayat (2)
diatas, dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah
penggantian yang bersangkutan untuk diminta pengesahan atau memilih mengangkat
Pengawas yang lain
;---------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------- BAB VIII -----------------------------------------------
--------KANTOR CABANG,
CABANG PEMBAMBANTU DAN KANTOR KAS--------
---------------------------------------------------
Pasal 32 -----------------------------------------------
(1) Untuk meningkatkan pelayanan kepada
anggota, koperasi dapat membuka jeringan pelayanan berupa Kantor Cabang, Cabang
Pembantu, dan Kantor Kas ditempat kedudukan koperasi atau tempat lain
;------------------------------------------------------------
(2) Kantor Cabang berfungsi mewakili Kantor
Pusat dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyaluran
serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman yang selanjutnya diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain
;---------------------------------------------------------------------------------------
(3) Kantor Cabang pembantu berfungsi mewakili
Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan
penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi
tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman ;---------------------------------------------------------------
(4) Kantor Kas berfungsi mewakili kantor
cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana
;----------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------
Pasal 33 -------------------------------------------------
(1) Pengelolaan Kantor Cabang, Kantor Cabang
Pembantu dan Kantor Kas yang dilakukan oleh Pimpinan Kantor Cabang, pimpinan
Kantor Cabang Pembantu dan pimpinan Kantor Kas, dibantu karyawan
;-------------------------------------------------------------------
(2) Pengangkatan pengelola sebagaimana diatur
dalam ayat (1) diangkat oleh pengurus
dengan perjanjian (kontrak) kerja tertulis setelah mendengar saran dari manager
;--------
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi
pimpinan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan pimpinan Kantor Kas adalah
;----------------------------------------------------
a. Mempunyai keahlian dibidang keuangan atau
pernah mengikuti pelatihan simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam
;-----------------------------------------
b. Tidak pernah melakukan tindakan tercela
dibidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti tindak pidana dibidang
keuangan ;-----------------------------------------
c. Memiliki akhlak dan moral yang baik serta
berdedikasi tinggi.--------------------------
(4) Dalam melaksanakan tugasnya Pimpinan
Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas bertanggung jawab
kepada pengurus yang secara teknis
operasionalnya diatur dalam Peraturan
Khusus.--------------------------------------------------------------------
(5) Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas hak
dan wewenang Pimpinan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Kontrak
Kerja.-------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- BAB IX ----------------------------------------------
---------------------------------------------PENGELOLA
USAHA-----------------------------------
------------------------------------------------------
Pasal 34 --------------------------------------------
(1) Pengelolaan usaha simpan pinjam dapat
dilakukan oleh manager dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat
oleh pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis
;------------------------------------------------------------------
(2) Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan
kegiatan usaha simpan pinjam ;------------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Pengangkatan manager dan karyawan
sebagaimana tersebut dalam ayat (1) harus mendapat persetujuan Rapat
Anggota.------------------------------------------------------------
(4) Persyaratan untuk diangkat menjadi manajer
adalah :------------------------------------------
a.
Mempunyai
keahlian dibidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan dibidang simpan
pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam ;--------------------------------
b.
Tidak
pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena
terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan ;---------------------------
c.
Memiliki
akhlak dan moral yang baik ;------------------------------------------------------
d.
Tidak
mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan
pengurus
;-------------------------------------------------------------------------------
(5) Dalam melaksanakan tugasnya manajer yang
bertanggung jawab kepada pengurus.------
---------------------------------------------------
Pasal 35 -----------------------------------------------
Tugas dan kewajiban manajer adalah
:----------------------------------------------------------------
a. Melaksanakan kebijaksanaan pengurus dalam
mengelola usaha koperasi ;-----------------
b. Mengendalikan dan mengkoordinir semua
kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh para karyawan
;--------------------------------------------------------------------------------------------
c. Melakukan pembagian tugas secara jelas dan
tegas mengenai bidang tugas dan pelaksanaannya
;-------------------------------------------------------------------------------------
d. Mentaati segala ketentuan yang telah
diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota,
Kontrak Kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku pada koperasi yang berkaitan
dengan pekerjaan ;-----------------------------------------------
e. Menanggung kerugian usaha koperasi sebagi
akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas
yang dilimpahkan ;------------------------------------
-------------------------------------------------
Pasal 36 ------------------------------------------------
Hak dan wewenang Manajer :--------------------------------------------------------------------------
a. Menerima penghasilan sesuai perjanjian
kerja yang telah disepakati dan ditanda tangani bersama oleh pengurus dan
manager ;------------------------------------------------------------
b. Mengembangkan usaha dan kemampuan diri
untuk melaksanakan tugas yang dibebankan
;------------------------------------------------------------------------------------------
c. Membela diri atas segala tuntutan yang
ditujukan kepada dirinya ;--------------------------
d. Bertindak untuk dan atas nama pengurus
dalam rangka menjalankan usaha ;--------------
e. Menetapkan pedoman pelaksanaan pengelolaan
usaha atau standar operasional prosedur yang disahkan oleh rapat
anggota.-----------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------
Pasal 37 -------------------------------------------------
(1) Karyawan yang melaksanakan kegiatan usaha
simpan pinjam sekurang-kurangnya terdiri dari
:-------------------------------------------------------------------------------------------
a.
Bagian
penerimaan dan pembayaran simpanan dan tabungan ;---------------------------
b.
Kasir
;---------------------------------------------------------------------------------------------
c.
Bagian
Pembukuan ;----------------------------------------------------------------------------
d.
Panitia
Kredit/Bagian Pemberian Pinjaman
;------------------------------------------------
e.
Bagian
Penagihan.-------------------------------------------------------------------------------
(2) Ketentuan mengenai tugas karyawan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau
Peraturan Khusus.---------------------------------
----------------------------------------------------- BAB X -----------------------------------------------
-----------------------------------------------PENASEHAT---------------------------------------------
---------------------------------------------------
Pasal 38 -----------------------------------------------
(1) Apabila diperlukan pengurus dapat
mengangkat penasehat atas persetujuan Rapat Anggota
;----------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Penasehat memberikan saran / anjuran
kepada Pengurus untuk kemajuan organisasi, usaha koperasi baik diminta atau
tidak diminta ;------------------------------------------------
(3) Penasehat berhak menerima penghasilan /
imbalan jasa sesuai dengan keputusan rapat Anggota
;----------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------
BAB XI
--------------------------------------------------
-------------------------------------PEMBUKUAN
KOPERASI-------------------------------------
-------------------------------------------------
Pasal 39 -------------------------------------------------
(1) Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1
Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, dan pada akhir bulan Desember
tiap-tiap akhir tahun pembukuan koperasi ditutup ;------
(2) Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan
dan pembukuan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi koperasi pada khususnya
serta standar akuntansi Indonesia pada umumnya
;--------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
pembukuan koperasi ditutup, maka pengurus wajib menyusun dan menyampaikan
Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan ditanda tangani oleh semua anggota
pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit
Pengawas ;---------------------------------------------------------------------
(4) Apabila diperlukan, laporan Tahunan
Pungurus dapat diaudit oleh akuntan publik atas permintaan Rapat Anggota atau
koperasi tidak mengangkat pengawas tetap, maka laporan tahunan pengurus harus
diaudit oleh akuntan publik sebelum diajukan kepada Rapat Anggota dan hasil
audit tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggungan Jawaban
pengurus.-----------------------------------------------------------------------------------
(5) Ketentuan pengaturan lebih lanjut mengenai
isi, bentuk, susunan laporan pertanggung jawaban pengurus dan pelaksanaan audit
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan
tertulis.------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- BAB XII ---------------------------------------------
-----------------------------------------------MODAL
KOPERASI-----------------------------------
---------------------------------------------------
Pasal 40 -----------------------------------------------
(1) Koperasi mempunyai modal yang diperoleh
dari uang simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, uang pinjaman,
hibah, modal penyertaan dan penerimaan lain yang sah
;---------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Modal dasar yang disetor pada saat
pendirian koperasi ditetapkan sebesar Rp................... (................................)
yang berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan wajib, dari para pendiri maupun
pihak lain;------------------------------------------------------
(3) Modal sendiri berasal dari Simpanan/Pokok,
Simpanan wajib, dana cadangan, sumbangan lain-lain yang tidak mengikat
;------------------------------------------------------
(4) Untuk memperbesar usahanya koperasi dapat
memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi berupa pinjaman dari
;------------------------------------------------------
a. Anggota ;-----------------------------------------------------------------------------------------
b. Koperasi lain dan atau anggotanya
;----------------------------------------------------------
c. Bank dan lembaga keuangan non Bank
;-----------------------------------------------------
d. Lembaga lainnya
;-------------------------------------------------------------------------------
(5) Rapat anggota menetapkan jumlah
setinggi-tingginya yang dapat disediakan sebagai uang kas dan kelebihannya
dengan segera harus disimpan atas nama Koperasi pada koperasi atau Bank
;---------------------------------------------------------------------------------
(6) Uang kelebihan yang disimpan itu hanya
dapat diminta kembali dengan kwitansi yang ditanda tangani oleh
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota pengurus atau lebih seorang pegawai
yang ditunjuk oleh pengurus ;-------------------------------------------------
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang Modal
Penyertaan akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga;------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------- BAB XIII -----------------------------------------------
--------------------------------------------PEMBERIAN
PINJAMAN-------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 41. ---------------------------------------------
(1) Dalam usaha pemberian simpan pinjam
koperasi dapat menetapkan beberapa jenis pinjaman sesuai peraturan yang
berlaku.---------------------------------------------------------
(2) Pinjaman hanya dapat diberikan kepada
anggota, calon anggota, koperasi lain dan
anggotanya;-------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Pinjaman diberikan dengan memperhatikan kemampuan
pengembalian dari peminjam serta kemampuan keuangan
koperasi.-------------------------------------------------------------
(4) Setiap pinjaman diberikan harus diikat
dengan surat perjanjian pinjaman yang diperkuat dengan
jaminan.--------------------------------------------------------------------------------------
(5) Jaminan-jaminan dapat berupa surat bukti
kepemilikan barang, hak tagih yang sah.------
(6) Setiap permohonan pinjaman harus didukung
bukti yang mendukung penggunaan pinjaman tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------
(7) Batas maksimum pemberian pinjaman kepada
anggota dan calon anggota ditetapkan dalam rapat pengurus pleno yang
selanjutnya disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.--------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------
Pasal 42 ------------------------------------------------
Apabila terdapat kelebihan dana yang telah dihimpun setelah melaksanakan
pemberian pinjaman maka koperasi dapat menempatkan kelebihan dana tersebut
dalam bentuk ;--------
a. Giro atau tabungan atau deposito pada bank
atau lembaga keuangan lainnya ;-------------
b. Tabungan atau simpanan berjangka pada
koperasi lain ;---------------------------------------
c. Pembelian saham melalui modal yang
terdaftar dibursa efek ;--------------------------------
d. Pembelian obligasi yang terdaftar pada
bursa lain.---------------------------------------------
---------------------------------------------------
Pasal 43 -----------------------------------------------
Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman diatur dalam peraturan
khusus.---------------------
-------------------------------------------------- BAB XIV ----------------------------------------------
-----------------------------------------SIMPANAN
ANGGOTA-------------------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 44 ----------------------------------------------
(1) Setiap anggota harus menyimpan atas namanya
pada Koperasi, simpanan pokok sejumlah Rp ..........,- (................) yang
pada waktu keanggotaannya diakhiri, merupakan suatu tagihan atas koperasi
sebesar tadi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian
;-------------------------------------------------------------------------------
(2) Uang simpanan pokok pada prinsipnya harus
dibayar sekaligus, akan tetapi pengurus dengan pertimbangan tertentu dapat
mengijinkan anggota untuk membayarnya dengan angsuran perbulan, maksimal 3 (Tiga)
kali angsuran ;---------------------------------------
(3) Tiap anggota yang akan mengangsur simpanan
pokok harus menyatakan kesanggupannya secara tertulis
;-------------------------------------------------------------------
(4) Tiap anggota diwajibkan untuk membayar
simpanan wajib atas namanya pada koperasi sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.--------
(5) Setiap anggota digiatkan untuk mengadakan
simpanan sukarela atas namanya pada koperasi menurut kehendaknya sendiri, baik
secara simpanan berjangka maupun dalam
bentuk giro
;------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 45
-----------------------------------------------
(1) Uang simpanan pokok tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota
;-------------------------------------------------------------------------------------
(2) Uang simpanan wajib tidak dapat diminta
kembali selama masih menjadi anggota koperasi
;----------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Uang simpanan dapat diminta kembali
menurut peraturan khusus atau perjanjian, dan yang merupakan giro/tabungan
dapat diminta kembali sewaktu-waktu ;--------------------
(4) Jika diperlukan, koperasi dapat mengadakan
simpanan khusus yang diatur dalam Peraturan Khusus/Anggaran Rumah Tangga
;---------------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 46 ----------------------------------------------
Apabila keanggotaan koperasi berakhir menurut
pasal 12 ayat (3) ; maka :----------------------
a. Uang simpanan pokok dan uang simpanan
wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan
kepada yang berhak dengan segera selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kemudian
;--------------------------------------------------
b. Uang simpanan pokok dan uang simpanan
wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan
kepada bekas anggota dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Rapat Anggota Tahunan
yang akan datang;------------------------------------
c. Atau uang simpanan pokok menjadi kekayaan
koperasi dan pengembalian simpanan wajib diserahkan kepada Rapat Anggota dengan
mempertimbangkan kesalahan anggota yang
mengakibatkan pemecatannya ;---------------------------------------------------
--------------------------------------------------- BAB XV ----------------------------------------------
------------------------------------------SISA
HASIL USAHA----------------------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 47 ----------------------------------------------
(1) Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dipotong dengan penyusutan,
kewajiaban lain termasuk pajak dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun
buku yang bersangkutan ;--------------------------------------
(2) SHU yang diperoleh dari usaha yang
diselenggarakan dari anggota dibagi
sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
a.
30 %
untuk cadangan
;--------------------------------------------------------------------------
b.
25 %
untuk anggota menurut perbandingan jasanya dalam koperasi ; ------------------
c.
15 %
atas jasa simpanan, dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku
pada bank-bank pemerintah
;------------------------------------------------------------------
d.
10 %
untuk dana pengurus dan pengawas ;--------------------------------------------------
e.
10 %
untuk dana kesejahteraan karyawan
;--------------------------------------------------
f.
5 %
untuk dana pendidikan
;-------------------------------------------------------------------
g.
2,5 %
untuk dana sosial ;-----------------------------------------------------------------------
h.
2,5 %
untuk dana Pembangunan Daerah Kerja
;--------------------------------------------
(3) Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha
yang diselenggarakan untuk pihak bukan anggota
dibagi sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
a.
75 %
(tujuh puluh lima persen) untuk
cadangan.-------------------------------------------
b.
5 %
(lima persen) untuk dana
Pengurus.-----------------------------------------------------
c.
5 %
(lima persen) untuk dana Kesejahteraan Pegawai/Karyawan.-----------------------
d.
10 %
(sepuluh persen) untuk dana pendidikan
Koperasi.----------------------------------
e.
2,5 %
(dua setengah persen) untuk dana
sosial.---------------------------------------------
f.
2,5 %
(dua setengah persen) untuk dana Pembangunan Daerah Kerja.----------------
(4) Penggunaan dana pendidikan, dana sosial,
dana pengurus dan pengawas ditentukan oleh pengurus
;---------------------------------------------------------------------------------------------
(5) Pembagian dan prosentase dapat diubah,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota ;------
--------------------------------------------------
Pasal 48 ------------------------------------------------
(1) Uang cadangan adalah kekayaan koperasi
yang disediakan untuk kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota
;----------------------------------------------------------
(2) Rapat anggota dapat memutuskan untuk
mempergunakan paling tinggi 75 % dari seluruh jumlah cadangan untuk perluasan
usaha koperasi ;------------------------------------
(3) Sekurang-kurangnya 25 % dari uang cadangan
harus disimpan dalam bentuk giro atau tabungan/simpanan pada bank sesuai
keputusan Rapat Anggota ;----------------------------
----------------------------------------------- BAB XVI -------------------------------------------------
----------------------------------------TANGGUNGAN
ANGGOTA--------------------------------
--------------------------------------------------
Pasal 49 ------------------------------------------------
(1) Bilamana koperasi dibubarkan dan pada
penyelesaian pembubaran ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak mencukupi untuk
melunasi segala perjanjian dan kewajiban, maka anggota dan mereka yang telah
berhenti sebagai anggota dalam waktu satu tahun sebelum pembubaran koperasi
diwajibkan menanggung kerugian itu ;----------------------
(2) Bila menurut kenyataan ada anggota dan
mereka yang berhenti sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun yang sebelum
pembubaran koperasi, tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan
dalam pasal ini, maka kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain, sehingga
jumlah kerugian yang menurut perhitungan harus dibayar oleh para anggota dan
mereka yang berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi
;----------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Segala persoalan mengenai penentuan
tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian diselesaikan menurut
ketentuan yang berlaku ;---------------------------------------
---------------------------------------------------
Pasal 50 ----------------------------------------------
(1) Kerugian yang diderita oleh koperasi pada
akhir tahun buku, ditutup dengan uang cadangan
;---------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Jika kerugian yang diderita oleh koperasi
pada akhir suatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan uang cadangan
sebagaimana dimaksud ayat (1) maka rapat anggota dapat memutuskan untuk
membebankan bagian kerugian tersebut (jumlah kerugian dikurangi dengan uang
cadangan yang tersedia) kepada anggota dan kepada mereka yang telah berhenti
sebagai anggota dalam tahun buku yang bersangkutan, masing-masing yang besarnya
satu kali simpanan pokok ;----------------------------------------------
-----------------------------------------------------
Pasal 51 ---------------------------------------------
Anggota-anggota yang telah berhenti dari koperasi tidak menanggung kerugian
dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka sesudah keluar dari koperasi
;-------------------------
-------------------------------------------------- BAB XVII ---------------------------------------------
--------------------------------PEMBUBARAN
DAN PENYELESAIAN-------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 52 ----------------------------------------------
(1) Pembubaran koperasi dapat dilaksanakan
berdasarkan :---------------------------------------
a. Keputusan Rapat Anggota
;--------------------------------------------------------------------
b. Keputusan Pemerintah apabila
;---------------------------------------------------------------
-
Terdapat
bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi undang-undang
perkoperasian .---------------------------------------------------------------------
-
Kegiatan
bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan ;-------------
-
Kelangsungan
hidupnya tidak dapat lagi diharapkan ;---------------------------------
(2) Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan
pada :--------------------------------------------
a. Jangka waktu berdirinya koperasi telah
berakhir ;------------------------------------------
b. Atas permintaan sekurang-kurangnya ¾ (tiga
per empat) dari jumlah anggota ;-------
c. Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan
usaha ;--------------------------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 53 ----------------------------------------------
(1) Dalam hal koperasi hendak dibubarkan maka
Rapat Anggota membentuk Tim Penyelesai yang terdiri dari unsur anggota, pengurus
dan pihak lain yang dianggap perlu dan diberi kuasa untuk menyelesaikan
pembubaran koperasi ;-------------------------
(2) Tim Penyelesai mempunyai hak dan kewajiban
:-----------------------------------------------
a. Melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama
koperasi dalam penyelesaian ;----
b. Mengumpulkan keterangan yang diperlukan
;----------------------------------------------
c. Memanggil pengurus, anggota dan bekas
anggota tertentu yang diperlukan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
;------------------------------------------------------
d. Memperoleh, menggunakan dan memeriksa
segala catatan dan arsip koperasi ;-------
e. Menggunakan sisa hasil kekayaan koperasi
untuk menyelesaikan kewajiban koperasi baik kepada anggota maupun kepada pihak
ketiga ;-----------------------------
f. Membuat berita acara penyelesaian yang
ditandatangani oleh Notaris dan menyampaikan kepada pemerintah
;----------------------------------------------------------
(3) Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan
pembubaran koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku ;------------------
(4) Pembayaran
biaya penyelesaian didahulukan
dari pada pembayaran kewajiban lainnya ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------
Pasal 54 ------------------------------------------------
Dalam masa penyelesaian, kewajiban pembayaran koperasi didasarkan pada
urutan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Gaji pegawai yang
terutang-------------------------------------------------------------------------
b. Biaya perkara
dipengadilan-------------------------------------------------------------------------
c. Biaya
lelang-------------------------------------------------------------------------------------------
d. Biaya
Pajak-------------------------------------------------------------------------------------------
e. Biaya kantor, seperti listrik, telepon,
sewa dan pemeliharaan gedung.-----------------------
f. Penyimpanan dana atau penabung yang
pembayarannya dilakukan secara berimbang untuk setiap penyimpan/penabung dalam
jumlah yang ditetapkan oleh Tim Penyelesaian berdasarkan persetujuan Menteri.-------------------------------------------------
g. Kreditur
lainnya.-------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 55 ----------------------------------------------
Sisa kekayaan koperasi yang masih ada, setelah dikurangi kewajiban
pembayaran koperasi diserahkan dengan urutan sebagai berikut
;-----------------------------------------------------------
a. Koperasi lain yang baru dibentuk, atau
koperasi lain sebagai kelanjutan dari koperasi yang dibubarkan atau
;------------------------------------------------------------------------------
b. Koperasi pusatnya, dimana koperasi yang
dibubarkan sebagai anggotanya ;---------------
----------------------------------------------------
Pasal 56 ---------------------------------------------
(1) Seluruh anggota wajib menanggung kerugian
yang timbul pada saat pembubaran koperasi
;----------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Tanggungan anggota terbatas pada simpanan
pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan
;-------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Anggota yang telah keluar sebelum koperasi
dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama
anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi dan apabila keluarnya
sebagai anggota koperasi belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan
;---------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- BAB XVIII --------------------------------------------
----------------------------------------------------SANKSI-----------------------------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 57 ----------------------------------------------
(1) Apabila anggota pengurus melanggar
ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang
berlaku pada koperasi dikenakan sanksi oleh rapat anggota berupa ;--------------------------------------------------------------------------------------
a. Peringatan
lisan.---------------------------------------------------------------------------------
b. Peringatan
tertulis.------------------------------------------------------------------------------
c. Dipecat dari keanggotaan atau
jabatannya.--------------------------------------------------
d. Diberhentikan bukan atas permintaan
sendiri.----------------------------------------------
e. Diajukan
pengadilan.---------------------------------------------------------------------------
(2) Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga ;---------
------------------------------------------------- BAB XIX -----------------------------------------------
--------------------------JANGKA
WAKTU BERDIRINYA KOPERASI----------------------
---------------------------------------------------
Pasal 58 -----------------------------------------------
Koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas
;--------------------------------------
------------------------------------------------ BAB XX -------------------------------------------------
------------ANGGARAN RUMAH
TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS--------------
--------------------------------------------------
Pasal 59 ------------------------------------------------
Rapat anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang
memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini ;-----------------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 60 ----------------------------------------------
Anggaran Dasar ini disahkan oleh rapat anggota pembentukan koperasi yang
dilaksanakan pada hari………………..tanggal………………..di…………………
---------------------------------------------- BAB XXI --------------------------------------------------
---------------------------------------------PENUTUP---------------------------------------------------
-----------------------------------------------
Pasal 61 ---------------------------------------------------
Terhitung mulai tanggal…….untuk pertama kalinya diangkat sebagai ;………………
(1) Pengurus
;----------------------------------------------------------------------------------
1. Ketua :
Tuan :
Lahir :
Pada tanggal :
Pekerjaan :
Pemegang KTP :
No. :
2.
Sekretaris :
Tuan :
Lahir :
Pada tanggal :
Pekerjaan :
Pemegang KTP :
No :
3.
Bendahara :
Tuan :
Lahir :
Pada tanggal :
Pekerjaan :
Pemegang KTP :
No. :
Pengawas :
1. Tuan :
Lahir :
Pada Tanggal :
Pekerjaan :
Pemegang KTP :
No. :
-------------------------------------------------
Pasal 63 -------------------------------------------------
Tuan/Nyonya…………………….bertempat tinggal di ..........................................................
dikuasakan untuk memohon pengesahan Anggaran Dasar ini dari kantor yang
berwenang, mengajukan dan menanda tangani semua permohonan dan dokumen lainnya,
untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang
mungkin
diperlukan.-------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------DEMIKIANLAH
AKTA INI --------------------------------------
-
Dibuat
dan ditandatangani di........................................., pada hari dan
tanggal seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan dihadiri
oleh............................keduanya pegawai Kantor Notaris dan bertempat
tinggal di....................dan di.......................................sebagai
saksi-saksi.--------------------------------------------------
-
Akta
ini telah dibacakan oleh saya, Notaris Pembuat Akta Koperasi kepada para
penghadap tersebut, saksi-saksi dan saya,
Notaris.----------------------------------------------
-
Minuta
akta ini ditandatangani
secukupnya.-----------------------------------------------------
-
Dikeluarkan
sebagai salinan yang sama
bunyinya.----------------------------------------------
Notaris Pembuat Akta Koperasi
(............................................)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar