Senin, 05 Maret 2012

ANGGARAN DASAR




ANGGARAN DASAR

-------------------------------------------- BAB I ---------------------------------------------------------
--------------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -------------------------------
--------------------------------------------- Pasal 1. ------------------------------------------------------

1) Perkumpulan Koperasi ini bernama Koperasi.Karya Bhuana Lestari......................................................   dengan nama singkatan........................................... dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.-------------------------------------------------------------------------
2)   Koperasi ini termasuk jenis koperasi .................... ---------------------------------------------
3)  Koperasi berkedudukan di  ...........................................................................................----
4)  Koperasi dapat membuka cabang, cabang pembantu, dan kantor kas ditempat kedudukan koperasi atau tempat lain atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.----


------------------------------------------------- BAB II --------------------------------------------------
----------------AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN SERTA BIDANG USAHA ----------------
----------------------------------------------- Pasal 2. ----------------------------------------------------

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berazaskan kekeluargaan; ---------------------------------------------------------------------------------------------


 ------------------------------------------------- Pasal 3. -------------------------------------------------

(1)    Koperasi melakukan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu : ----------------
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; ------------------------------------------------
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis ; -------------------------------------------------
c.       Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota ; ---------------------------------------------------------
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal ; --------------------------------------
e.       Kemandirian ; -----------------------------------------------------------------------------------
f.       Melaksanakan pendidikan perkoperasian ; --------------------------------------------------

(2)    Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip tersebut pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi. ----------


--------------------------------------------- BAB III -----------------------------------------------------
----------------------------------TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA ----------------------------
--------------------------------------------------Pasal 4---------------------------------------------------


Tujuan Koperasi adalah untuk : -----------------------------------------------------------------------
a.       Meningkatkan kesejahteraan dan tarap hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya; --------------------------------------------------------------------------------------
b.      Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional;-----------------------------------------------------------------------------------------------





-----------------------------------------------------Pasal 5------------------------------------------------

(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut : ------------------------------------------------------
a.  Usaha Simpan Pinjam. --------------------------------------------------------------------------
b.  Perdagangan. -------------------------------------------------------------------------------------
c.  Unit Jasa-------------------------------------------------------------------------------------------

(2)   Koperasi dapat melakukan kerjasama kemitraan dengan pihak lain dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada anggota. -------------------------------------------------------

(3)   Koperasi harus menyusun rencana kerja jangka panjang dan rencana kerja jangka pendek (tahunan) serta rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan Rapat Anggota. ---------------------------------------------------------------------------


--------------------------------------------------- BAB IV -----------------------------------------------
-------------------------------------------- KEANGGOTAAN ----------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 6. -------------------------------------------------

Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut : ------------------------------------
a.       Warga Negara Indonesia; --------------------------------------------------------------------------
b.      Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya) --------------------------------------------------------
c.       Mempunyai mata pencaharian tetap / usaha yang produktif . ---------------------------------
d.      Bertempat tinggal di Kota Denpasar-------------------------------------------------
e.       Mengajukan permohonan untuk menjadi anggota dan menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib. ----------------------------------------
f.       Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp......................(.....................) dan simpanan wajib yang telah ditentukan dalam anggaran rumah tangga dan atau keputusan rapat anggota. ---------------------------------------------------------------------------
g.      Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan Ketentuan-hetentuan yang berlaku. ------------


 ---------------------------------------------------- Pasal 7. ----------------------------------------------

(1)  Keanggotaan koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan sebagaimana tersebut dalam pasal 6 telah dipenuhi, simpanan pokok dan simpanan wajib telah dilunasi dan yang bersangkutan terdaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi. -------
(2)  Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri. --
(3)  Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun dengan cara apapun. -----------------------------------------------------------------------------------------------
(4)  Koperasi secara terbuka menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa. --------------
(5) Anggota luar biasa adalah mereka yang dimaksud menjadi anggota, namun tidak dapat memenuhi semua / seluruh syarat sebagai anggota. --------------------------------------------
(6)  Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. --------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------ Pasal 8 ----------------------------------------------------

Setiap anggota mempunyai kewajiban : --------------------------------------------------------------
a.       Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota ; ------------------------------------------------------------------
b.      Mengembangkan dan memelihara kebersamaan dalam melaksanakan organisasi dan usaha Koperasi berdasar atas azas kekeluargaan ; ----------------------------------------------
c.       Menanggung kerugian yang diderita Koperasi yanmg terjadi diluar kesalahan pengurus;

----------------------------------------------- Pasal 9. ----------------------------------------------------

Setiap anggota berhak ; ---------------------------------------------------------------------------------
a.       Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota; ---------
b.      Memilih dan / atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas ; ---------------------
c.       Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan pasal 20 ayat (3) ; --------------------
d.      Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta ; -------------------------------------------------------------------
e.       Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota ; ----
f.       Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan ; ------------
g.      Memperoleh pembagian hasil usaha sesuai dengan jasanya (Jasa Usaha dan Jasa Simpanan) ; ------------------------------------------------------------------------------------------


----------------------------------------------------Pasal 10. ----------------------------------------------

(1)  Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok akan tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi administrasi, belum menandatangani Buku Daftar Anggota atau belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana diatur didalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai Calon Anggota  ; ---------------------------------------------------------------------------

(2)  Calon Anggota mempunyai kewajiban : ---------------------------------------------------------
  1. Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota. -------
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi; ---------------------------------------------
  3. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi; --------------------------
  4. memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi; ---------------

(3)  Calon anggota mempunyai hak : ------------------------------------------------------------------
a.       Memperoleh pelayanan Koperasi. ------------------------------------------------------------
b.      Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota; ------------------------------------------
c.       Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan untuk kemajuan Koperasi; -----------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------- Pasal 11. -----------------------------------------------

(1) Setiap anggota luar biasa memiliki kewajiban : -------------------------------------------------
a.       Membayar simpanan pokok menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar dan membayar Simpanan Wajib sesuai dengan keputusan Rapat Anggota ; ----------------
b.      Berpartisipasi di dalam kegiatan usaha koperasi ; ------------------------------------------
c.       Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan Ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi ; -------------------------
d.      Memelihara dan menjaga nama baik Koperasi dan kebersamaan Koperasi.------------

(2)   Setiap anggota luar biasa mempunyai hak : -----------------------------------------------------
a.   Memperoleh pelayanan Koperasi. ------------------------------------------------------------
b.  Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota; ------------------------------------------
c.  Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan untuk kemajuan Koperasi;




 ---------------------------------------------------- Pasal 12. ---------------------------------------------

(1)   Keanggotaan berakhir bila : -----------------------------------------------------------------------
a.       Anggota tersebut meninggal dunia ; ---------------------------------------------------------
b.      Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah ; -------------------------
c.       Berhenti atas permintaan sendiri ; ------------------------------------------------------------
d.      Diberhentikan oleh Pengurus, karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran rumah tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam koperasi ; ----------------------------------------------

(2)   Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan kepada rapat anggota. -----------------------------------------------------------------------------------------------

(3)   Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan bagian Sisa Hasil Usaha anggota yang diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus; -------------------------------------------------------------------

(4)   Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku sah pada saat penghapusan / pencoretan nama anggota yang bersangkutan dari Buku Daftar Anggota. ---------------------------------------


--------------------------------------------------- BAB V -------------------------------------------------
------------------------------------------- RAPAT ANGGOTA ---------------------------------------
 -------------------------------------------------- Pasal 13. -----------------------------------------------


(1)  Rapat Anggota merupakan  pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi ; --------------
(2)  Rapat Anggota dilaksanakan untuk menetapkan : ----------------------------------------------
a.       Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Perubahan Anggaran Dasar / Perubahan Anggaran Rumah Tangga ; ------------------------------------------------------
b.      Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi;-----------
c.       Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas ; ---------------
d.      Rencana kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan laporan keuangan ; ---------------------------------------------------------------
e.       Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dan pelaksanaan tugas pengawas bila koperasi mengangkat pengawas tetap ; ------------------------------------------------------
f.       Pembagian Sisa Hasil Usaha ; ----------------------------------------------------------------
g.      Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi. ----------------------

(3)   Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun;----------------
(4)   Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.----------------------------------
(5)   Rapat Anggota Koperasi terdiri dari :-------------------------------------------------------------
a.       Rapat Anggota Tahunan ;----------------------------------------------------------------------
b.      Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja ;----
c.       Rapat pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas ;--------
d.      Rapat Anggota khusus ;------------------------------------------------------------------------
e.       Rapat anggota luar biasa ;----------------------------------------------------------------------





----------------------------------------Pasal 14------------------------------------------------

(1)   Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Kopeasi dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini ;---------------------------
(2)   Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya ;-------------------------------------------------
(3)   Apabila dalam rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas kuorum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir ;-------------------------------------------------------------------------------------------
(4)   Pengaturan selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga ;-------------------------------


------------------------------------------------Pasal 15----------------------------------------------------

(1)   Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat ;----------------------------------------------------------------------------------------------
(2)   Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah aanggota yang hadir ;------------------------------
(3)   Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara ;----
(4)   Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota lain yang hadir dalam rapat anggota tersebut ;--------------------------------------------------------------
(5)   Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau secara tertutup, kecuali mengenai diri orang dilakukan secara tertutup ;-------------------------------------------------
(6)   Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditanda tangani oleh pimpinan rapat ;--------------------------------------------------------------------------------------
(7)   Anggota Koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan rapat anggota dengan ketentuan semua anggota Koperasi harus diberitahukan secara tertulis dan seluruh anggota Koperasi memberikan persetujuan mengenai hal (usul keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari pengurus dan atau pihak-pihak tertentu ;------------------
(8)   Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ;-----------------

------------------------------------------------Pasal 16----------------------------------------------------

Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota .-------------------------------------------------------------------------------------------

-----------------------------------------------Pasal 17-----------------------------------------------------

(1)   Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus Koperasi, kecuali Anggaran Dasar menentukan lain ;------------------------------------------------------------------------------------
(2)   Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh pengurus Koperasi dan atau oleh pimpinan sidang dan sekretaris sidang yang dipilih dalam rapat anggota tersebut ;--------
(3)   Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak memangku jabatan pengurus, pengawas, dan pengelola atau karyawan Koperasi ;---------------------------------------------------------------------------
(4)   Setiap Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh seluruh pimpinan dan sekretaris rapat ;---------------------------------------------------------------------
(5)   Berita Acara keputusan rapat anggota yang telah ditandatangani oleh pimpinan dan sekretaris rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota Koperasi dan pihak ketiga ;-------------------------------------------------------------------------------------------------


 --------------------------------------------------Pasal 18-------------------------------------------------

(1)   Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar ;---------------------
(2)   Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan :---------------------------------------
a.       Laporan pertanggungjawaban pengurus atas pelaksanaan tugasnya ;--------------------
b.      Neraca perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember ;---------------------------------------------------------------------------------------
c.       Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha ;---------------------------------------------
d.      Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengawas dalam satu tahun buku.------------
(3)   Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran  Pendapatan dan Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku/anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas.----------------------------------------------------------------------------
(4)   Apabila Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja seperti tersebut pada ayat (3)  diatas belum mampu dilaksanakan oleh Koperasi karena alasan yang obyektif dan rasional seperti efesiensi maka :-------------------------------------
a.       Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan bersama dengan Rapat Anggota Tahunan dengan acara rapat tersendiri (terpisah) dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun tutup buku ;------------------------------------
b.      Selama Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya pengurus berpedoman pada  Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Sebelumnya yang mendapat persetujuan ;-------------------------------------------
c.       Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus ;-------------------------------------------------------------------------------------------

     -----------------------------------------------Pasal 19-------------------------------------------------

(1)  Rapat anggota khusus diadakan untuk :----------------------------------------------------------
a. Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dengan ketentuan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
1)  Harus dihadiri oleh sekurang – kurangnya ¾  (tiga per empat) dari jumlah anggota.------------------------------------------------------------------------------------
2)  Keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3  (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir .-------------------------------------------------------
b. Pembubaran, penggabungan, peleburan dan pemecahan koperasi dengan ketentuan ; -
1) Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir ;--------------------------------------------------------------------------------
2) Keputusan harus disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir;---------------------------------------------------------------------------------------
c. Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas dengan ketentuan :----------------------------------------------------------------------------------------
1)   Harus dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota ;------------
2)   Keputusan harus disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota yang hadir;---

(2)  Ketentuan dan Pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan harus disetujui secara khusus ;---------------------------------------------------------


----------------------------------------------------Pasal 20------------------------------------------------

(1)   Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakan Rapat Anggota biasa seperti diatur dalam pasal 18 diatas ;------
(2)   Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) diatas diadakan apabila :-----------------------------------------------------------------------------------------------
a.   Ada permintaan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah --------------------
      anggota dan atau ;-------------------------------------------------------------------------------
b.  Atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusana Rapat Pengurus dan         Pengawas dan atau ;-----------------------------------------------------------------------------------------
c.  Dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh   keputusan rapat anggota ;-----------------------------------------------------------------------------------
d.  Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota Khusus seperti tersebut pada pasal 19 diatas;-----
(3) Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat seluruh anggota   apabila;--------
a.       Dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir ;------
b.      Untuk maksud pada ayat (2) diatas harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.---------------------------------------------------------------
(4) Ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.---------

------------------------------------------------- BAB VI -------------------------------------------------
----------------------------------------------PENGURUS------------------------------------------------
------------------------------------------------- Pasal 21. ------------------------------------------------

(1)   Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.--------------------
(2)   Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengurus sebagai berikut :-------------------------
a.        Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi ;----------------------------------------------------------------
b.        Mempunyai  keterampilan kerja dan   wawasan usaha serta  semangat kewirausahaan ;----------------------------------------------------------------------------------
c.        Sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun ;------------------
d.       Antara pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ke tiga ;-----------------------------------------------------------------------------------
e.        Pengurus dipilih untuk masa jabatan  ...(.....) tahun.----------------------------------------
f.         Anggota pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.----------
g.        Anggota pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola koperasi ;----------------------------------------------------------------------------
h.        Sebelum, melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pengurus harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota ;-----------------------
i.          Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.------------------------------------------------






--------------------------------------------------Pasal 22--------------------------------------------------

(1)   Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.--------------------------------------------------------------------------------------------------
(2)   Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya :------------------------------------------------------
a.       Seorang atau dua orang Ketua ; ---------------------------------------------------------------
b.      Seorang atau dua aorang Sekretaris ; --------------------------------------------------------
c.       Seorang Bendahara ;----------------------------------------------------------------------------
(3)   Susunan pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi ;-------------------------------------------
(4)   Pengurus dapat mengangkat manager yang diberi wewenang dan kuasa untuk  mengelola usaha Koperasi ;------------------------------------------------------------------------
(5)   Apabila Koperasi belum mampu mengangkat manager, maka salah satu dari pengurus dapat bertindak sebagai manager dan pengurus yang bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai pengurus ;---------------------------------------------------------
(6)   Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga ;--------------------------------------------------------------------------------------


----------------------------------------------------Pasal 23------------------------------------------------

Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :--------------------------------------------------------------
a.       Menyelenggarakan dan mengendalikan organisasi dan usaha Koperasi ;--------------------
b.      Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi ;-----------------------------------
c.       Mewakili Koperasi didalam dan diluar pengadilan ;--------------------------------------------
d.      Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi ;--------------------
e.       Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya ;-----------------------------------------------------------------------------------
f.       Memutuskan penerimaan dan atau menolak anggota baru serta perberhentian anggota ;
g.      Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan ;--------------------------------------------------
h.      Memberikan keterangan dan penjelasan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi ;---------------------------------------------------------------------------------
i.        Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan ;------------------------------------------------------------------------------------------
j.        Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan ;-
1)      Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seseorang atau beberapa anggota pengurus maka kerugian ditanggung oleh anggota pengurus yang bersangkutan ;----
2)      Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus maka semua anggota pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi.--------------------------------------------------------------
k.      Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota ;---------------------------------------
l.        Meminta audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya koperasi ;----------------------------------------------------------------------------------------------
m.    Pengurus dan salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang berlaku, dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
1)      Meminjam atau meminjamkan  uang atas nama koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi ;---
2)      Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi.-------------------------------


--------------------------------------------------Pasal 24--------------------------------------------------

Pengurus mempunyai hak ;-----------------------------------------------------------------------------
a.       Menerima imbalan balas jasa sesuai keputusan rapat anggota ;-------------------------------
b.   Mengangkat dan memberhentikan manager dan karyawan koperasi ;-----------------------
c.       Membuka Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan atau Kantor Kas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota ;----------------------------------------------------------------
d.      Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha koperasi ;------------------
e.       Meminta laporan dari manager secara berkala dan sewaktu-waktu bila diperlukan ;------

------------------------------------------------Pasal 25----------------------------------------------------

(1)   Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti ;-------------------------------------------------------------------------------------
a.       Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik koperasi ;-----------------------------------------------------------------------
b.      Tidak mentaati ketentuan undang-undang perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota ;--------------------------------------------------------------------
c.       Sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya ;-----------------------------------------
d.      Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama dalam bidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh pengadilan.-------------------
(2)   Dalam hal salah seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara ;------------------------------------------------------------------------------------------
a.       Menunjuk salah seorang pengurus untuk merangkap jabatan tersebut ;-----------------
b.      Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan pengurus tersebut ;----
(3)   Pengangkatan pengganti pengurus berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus dipertanggung jawabkan oleh pengurus dan disahkan dalam rapat anggota berikutnya.-

------------------------------------------------- BAB VII ------------------------------------------------
-----------------------------------------------PENGAWAS----------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 26. ----------------------------------------------

(1)    Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota;-------------------------------
(2)    Yang dapat dipilih menjadi pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut ;------------------------------------------------------------------------------------------------
a.       Mempunyai pengetahuan tentang perekonomian, pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi ;-----------------------------------------------------------
b.      Memiliki kemampuan ketrampilan kerja dan wawasan dibidang pengawasan ;--------
c.       Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.------------------------------
(3)    Pengawas dipilih untuk masa jabatan ... (.....) tahun ;-------------------------------------------
(4)    Pengawas terdiri dari 3 (tiga) orang ;-------------------------------------------------------------
(5)    Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pengawas harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota ;------------------------------------
(6)    Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas diatur dan sumpah Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ;--------------------------------------- 


------------------------------------------------- Pasal 27. ------------------------------------------------

(1)   Dalam hal koperasi telah mampu mengangkat manager yang profesional, maka pengawasan dapat diadakan secara tetap atau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan ditentukan dengan keputusan Rapat Anggota ;--------------------------------
(2)   Dalam hal koperasi tidak mengangkat pengawas, maka ditentukan ;------------------------
a.       Pengangkatan Manager tersebut harus langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota ;----
b.      Fungsi dan tugas pengawas menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus dan pengurus tidak turut campur tangan dalam pengelolaan kegiatan usaha, keuangan yang dijalankan oleh koperasi ;----------------------------------------------------------------
(3)   Audit keuangan harus dilakukan oleh akuntan publik dan audit non keuangan oleh tenaga ahli dibidangnya atas permintaan pengurus ;--------------------------------------------
(4)   Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.---------------------------

------------------------------------------------- Pasal 28. ------------------------------------------------

Hak dan kewajiban pengawas adalah :----------------------------------------------------------------
a.       Melakukan  pengawasan  terhadap  pelaksanaan  kebijaksanaan dan pengolahan koperasi ;----------------------------------------------------------------------------------------------
b.      Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi ;------------------------------------
c.       Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan ;---------------------------------------------
d.      Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada pengurus ;---------------------
e.       Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga ;----------------------------------
f.       Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.-----------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------- Pasal 29. ------------------------------------------------

Pengawas berhak menerima jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.------------------------------

------------------------------------------------- Pasal 30. ------------------------------------------------

(1)      Pengawas dapat meminta Jasa Audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi.-----------------------------------------------------------------------------------------
(2)      Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya koperasi.----------------------------

----------------------------------------------- Pasal 31. --------------------------------------------------

(1)   Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti :-------------------------------------------------------------------------------------
a.       Melakukan tindakan, perbuatan  yang  merugikan  keuangan dan nama baik koperasi ;-----------------------------------------------------------------------------------------
b.      Tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan  keputusan Rapat Anggota.------------------------------------------------------

(2)   Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat pengawas dengan dihadiri oleh wakil pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara :------------------------------------------------------------------------------------------
a.       Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota pengawas yang lain ;---------------
b.      Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan pengawas tersebut ;---

(3)  Pengangkatan pengganti pengawas sebagaimana tersebut dalam ayat (2) diatas, dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang bersangkutan untuk diminta pengesahan atau memilih mengangkat Pengawas yang lain ;---------------------------------------------------------------------------------------------


------------------------------------------------- BAB VIII -----------------------------------------------
--------KANTOR CABANG, CABANG PEMBAMBANTU DAN KANTOR KAS--------
--------------------------------------------------- Pasal 32 -----------------------------------------------


(1)   Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, koperasi dapat membuka jeringan pelayanan berupa Kantor Cabang, Cabang Pembantu, dan Kantor Kas ditempat kedudukan koperasi atau tempat lain ;------------------------------------------------------------
(2)   Kantor Cabang berfungsi mewakili Kantor Pusat dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyaluran serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain ;---------------------------------------------------------------------------------------
(3)   Kantor Cabang pembantu berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman ;---------------------------------------------------------------
(4)   Kantor Kas berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana ;----------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------- Pasal 33 -------------------------------------------------

(1)   Pengelolaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas yang dilakukan oleh Pimpinan Kantor Cabang, pimpinan Kantor Cabang Pembantu dan pimpinan Kantor Kas, dibantu karyawan ;-------------------------------------------------------------------

(2)   Pengangkatan pengelola sebagaimana diatur dalam ayat (1)  diangkat oleh pengurus dengan perjanjian (kontrak) kerja tertulis setelah mendengar saran dari manager ;--------

(3)   Persyaratan untuk diangkat menjadi pimpinan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan pimpinan Kantor Kas adalah ;----------------------------------------------------
a.       Mempunyai keahlian dibidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam ;-----------------------------------------
b.      Tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti tindak pidana dibidang keuangan ;-----------------------------------------
c.       Memiliki akhlak dan moral yang baik serta berdedikasi tinggi.--------------------------

(4)   Dalam melaksanakan tugasnya Pimpinan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas bertanggung jawab kepada  pengurus yang secara teknis operasionalnya diatur dalam Peraturan Khusus.--------------------------------------------------------------------

(5)   Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas hak dan wewenang Pimpinan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Kontrak Kerja.-------------------------------------------------------------------------








---------------------------------------------------- BAB IX ----------------------------------------------
---------------------------------------------PENGELOLA USAHA-----------------------------------
------------------------------------------------------ Pasal 34 --------------------------------------------


(1)   Pengelolaan usaha simpan pinjam dapat dilakukan oleh manager dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis ;------------------------------------------------------------------

(2)   Pengurus dapat secara  langsung melakukan  pengelolaan  kegiatan usaha simpan pinjam ;------------------------------------------------------------------------------------------------

(3)   Pengangkatan manager dan karyawan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.------------------------------------------------------------

(4)   Persyaratan untuk diangkat menjadi manajer adalah :------------------------------------------
a.       Mempunyai keahlian dibidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan dibidang simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam ;--------------------------------
b.      Tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan ;---------------------------
c.       Memiliki akhlak dan moral yang baik ;------------------------------------------------------
d.      Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan pengurus ;-------------------------------------------------------------------------------

(5)   Dalam melaksanakan tugasnya manajer yang bertanggung jawab kepada pengurus.------

--------------------------------------------------- Pasal 35 -----------------------------------------------

Tugas dan kewajiban manajer adalah :----------------------------------------------------------------
a.       Melaksanakan kebijaksanaan pengurus dalam mengelola usaha koperasi ;-----------------
b.      Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh para karyawan ;--------------------------------------------------------------------------------------------
c.       Melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang tugas dan pelaksanaannya ;-------------------------------------------------------------------------------------
d.      Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, Kontrak Kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku pada koperasi yang berkaitan dengan pekerjaan ;-----------------------------------------------
e.       Menanggung kerugian usaha koperasi sebagi akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan ;------------------------------------

 ------------------------------------------------- Pasal 36 ------------------------------------------------

Hak dan wewenang Manajer :--------------------------------------------------------------------------
a.       Menerima penghasilan sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditanda tangani bersama oleh pengurus dan manager ;------------------------------------------------------------
b.      Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan ;------------------------------------------------------------------------------------------
c.       Membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya ;--------------------------
d.      Bertindak untuk dan atas nama pengurus dalam rangka menjalankan usaha ;--------------
e.       Menetapkan pedoman pelaksanaan pengelolaan usaha atau standar operasional prosedur yang disahkan oleh rapat anggota.-----------------------------------------------------------------




------------------------------------------------- Pasal 37 -------------------------------------------------

(1)   Karyawan yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam sekurang-kurangnya terdiri dari :-------------------------------------------------------------------------------------------
a.       Bagian penerimaan dan pembayaran simpanan dan tabungan ;---------------------------
b.      Kasir ;---------------------------------------------------------------------------------------------
c.       Bagian Pembukuan ;----------------------------------------------------------------------------
d.      Panitia Kredit/Bagian Pemberian Pinjaman ;------------------------------------------------
e.       Bagian Penagihan.-------------------------------------------------------------------------------
(2)   Ketentuan mengenai tugas karyawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus.---------------------------------

----------------------------------------------------- BAB X -----------------------------------------------
-----------------------------------------------PENASEHAT---------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 38 -----------------------------------------------


(1)   Apabila diperlukan pengurus dapat mengangkat penasehat atas persetujuan Rapat Anggota ;----------------------------------------------------------------------------------------------

(2)   Penasehat memberikan saran / anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan organisasi, usaha koperasi baik diminta atau tidak diminta ;------------------------------------------------

(3)   Penasehat berhak menerima penghasilan / imbalan jasa sesuai dengan keputusan rapat Anggota ;----------------------------------------------------------------------------------------------


 ------------------------------------------------ BAB XI --------------------------------------------------
-------------------------------------PEMBUKUAN KOPERASI-------------------------------------
------------------------------------------------- Pasal 39 -------------------------------------------------


(1)   Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap akhir tahun pembukuan koperasi ditutup ;------

(2)   Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi koperasi pada khususnya serta standar akuntansi Indonesia pada umumnya ;--------------------------------------------------------------------------------------------

(3)   Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan koperasi ditutup, maka pengurus wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ditanda tangani oleh semua anggota pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas ;---------------------------------------------------------------------

(4)   Apabila diperlukan, laporan Tahunan Pungurus dapat diaudit oleh akuntan publik atas permintaan Rapat Anggota atau koperasi tidak mengangkat pengawas tetap, maka laporan tahunan pengurus harus diaudit oleh akuntan publik sebelum diajukan kepada Rapat Anggota dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggungan Jawaban pengurus.-----------------------------------------------------------------------------------

(5)   Ketentuan pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan laporan pertanggung jawaban pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tertulis.------------------------------------------------------------------------------------


---------------------------------------------------- BAB XII ---------------------------------------------
-----------------------------------------------MODAL KOPERASI-----------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 40 -----------------------------------------------

(1)   Koperasi mempunyai modal yang diperoleh dari uang simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, uang pinjaman, hibah, modal penyertaan dan penerimaan lain yang sah ;---------------------------------------------------------------------------------------------

(2)   Modal dasar yang disetor pada saat pendirian koperasi ditetapkan sebesar                    Rp................... (................................) yang berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan wajib, dari para pendiri maupun pihak lain;------------------------------------------------------

(3)   Modal sendiri berasal dari Simpanan/Pokok, Simpanan wajib, dana cadangan, sumbangan lain-lain yang tidak mengikat ;------------------------------------------------------

(4)   Untuk memperbesar usahanya koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi berupa pinjaman dari ;------------------------------------------------------
a.       Anggota ;-----------------------------------------------------------------------------------------
b.      Koperasi lain dan atau anggotanya ;----------------------------------------------------------
c.       Bank dan lembaga keuangan non Bank ;-----------------------------------------------------
d.      Lembaga lainnya ;-------------------------------------------------------------------------------

(5)   Rapat anggota menetapkan jumlah setinggi-tingginya yang dapat disediakan sebagai uang kas dan kelebihannya dengan segera harus disimpan atas nama Koperasi pada koperasi atau Bank ;---------------------------------------------------------------------------------

(6)   Uang kelebihan yang disimpan itu hanya dapat diminta kembali dengan kwitansi yang ditanda tangani oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota pengurus atau lebih seorang pegawai yang ditunjuk oleh pengurus ;-------------------------------------------------

(7)   Ketentuan lebih lanjut tentang Modal Penyertaan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;------------------------------------------------------------------------------------------------


------------------------------------------------- BAB XIII -----------------------------------------------
--------------------------------------------PEMBERIAN PINJAMAN-------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 41. ---------------------------------------------


(1)   Dalam usaha pemberian simpan pinjam koperasi dapat menetapkan beberapa jenis pinjaman sesuai peraturan yang berlaku.---------------------------------------------------------
(2)   Pinjaman hanya dapat diberikan kepada anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya;-------------------------------------------------------------------------------------------
(3)   Pinjaman diberikan dengan memperhatikan kemampuan pengembalian dari peminjam serta kemampuan keuangan koperasi.-------------------------------------------------------------
(4)   Setiap pinjaman diberikan harus diikat dengan surat perjanjian pinjaman yang diperkuat dengan jaminan.--------------------------------------------------------------------------------------
(5)   Jaminan-jaminan dapat berupa surat bukti kepemilikan barang, hak tagih yang sah.------
(6)   Setiap permohonan pinjaman harus didukung bukti yang mendukung penggunaan pinjaman tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------
(7)   Batas maksimum pemberian pinjaman kepada anggota dan calon anggota ditetapkan dalam rapat pengurus pleno yang selanjutnya disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.--------------------------------------------------------------------------------------------


 ------------------------------------------------- Pasal 42 ------------------------------------------------

Apabila terdapat kelebihan dana yang telah dihimpun setelah melaksanakan pemberian pinjaman maka koperasi dapat menempatkan kelebihan dana tersebut dalam bentuk ;--------
a.       Giro atau tabungan atau deposito pada bank atau lembaga keuangan lainnya ;-------------
b.      Tabungan atau simpanan berjangka pada koperasi lain ;---------------------------------------
c.       Pembelian saham melalui modal yang terdaftar dibursa efek ;--------------------------------
d.      Pembelian obligasi yang terdaftar pada bursa lain.---------------------------------------------


--------------------------------------------------- Pasal 43 -----------------------------------------------

Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman diatur dalam peraturan khusus.---------------------


-------------------------------------------------- BAB XIV ----------------------------------------------
-----------------------------------------SIMPANAN ANGGOTA-------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 44 ----------------------------------------------


(1)   Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, simpanan pokok sejumlah Rp ..........,- (................) yang pada waktu keanggotaannya diakhiri, merupakan suatu tagihan atas koperasi sebesar tadi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian ;-------------------------------------------------------------------------------
(2)   Uang simpanan pokok pada prinsipnya harus dibayar sekaligus, akan tetapi pengurus dengan pertimbangan tertentu dapat mengijinkan anggota untuk membayarnya dengan angsuran perbulan, maksimal   3 (Tiga)  kali angsuran ;---------------------------------------
(3)   Tiap anggota yang akan mengangsur simpanan pokok harus menyatakan kesanggupannya secara tertulis ;-------------------------------------------------------------------
(4)   Tiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib atas namanya pada koperasi sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.--------
(5)   Setiap anggota digiatkan untuk mengadakan simpanan sukarela atas namanya pada koperasi menurut kehendaknya sendiri, baik secara simpanan berjangka  maupun dalam bentuk giro ;------------------------------------------------------------------------------------------

  -------------------------------------------------- Pasal 45 -----------------------------------------------

(1)    Uang simpanan pokok  tidak dapat diminta kembali  selama anggota belum berhenti sebagai anggota ;-------------------------------------------------------------------------------------
(2)    Uang simpanan wajib tidak dapat diminta kembali selama masih menjadi anggota koperasi ;----------------------------------------------------------------------------------------------
(3)    Uang simpanan dapat diminta kembali menurut peraturan khusus atau perjanjian, dan yang merupakan giro/tabungan dapat diminta kembali sewaktu-waktu ;--------------------
(4)    Jika diperlukan, koperasi dapat mengadakan simpanan khusus yang diatur dalam Peraturan Khusus/Anggaran Rumah Tangga ;---------------------------------------------------


  --------------------------------------------------- Pasal 46 ----------------------------------------------

Apabila keanggotaan koperasi berakhir menurut pasal 12 ayat (3) ; maka :----------------------
a.       Uang simpanan pokok dan uang simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kemudian ;--------------------------------------------------
b.      Uang simpanan pokok dan uang simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada bekas anggota dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Rapat Anggota Tahunan yang akan datang;------------------------------------
c.       Atau uang simpanan pokok menjadi kekayaan koperasi dan pengembalian simpanan wajib diserahkan kepada Rapat Anggota dengan mempertimbangkan  kesalahan anggota yang mengakibatkan pemecatannya ;---------------------------------------------------

--------------------------------------------------- BAB XV ----------------------------------------------
------------------------------------------SISA HASIL USAHA----------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 47 ----------------------------------------------

(1)   Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dipotong dengan penyusutan, kewajiaban lain termasuk pajak dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku yang bersangkutan ;--------------------------------------
(2)   SHU yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan dari  anggota dibagi sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
a.       30 % untuk cadangan ;--------------------------------------------------------------------------
b.      25 % untuk anggota menurut perbandingan jasanya dalam koperasi ; ------------------
c.       15 % atas jasa simpanan, dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada bank-bank pemerintah ;------------------------------------------------------------------
d.      10 % untuk dana pengurus dan pengawas ;--------------------------------------------------
e.       10 % untuk dana kesejahteraan karyawan ;--------------------------------------------------
f.       5 % untuk dana pendidikan ;-------------------------------------------------------------------
g.      2,5 % untuk dana sosial ;-----------------------------------------------------------------------
h.      2,5 % untuk dana Pembangunan Daerah Kerja ;--------------------------------------------
(3)   Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak bukan anggota  dibagi sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
a.       75 % (tujuh puluh lima persen) untuk cadangan.-------------------------------------------
b.      5 % (lima persen) untuk dana Pengurus.-----------------------------------------------------
c.       5 % (lima persen) untuk dana Kesejahteraan Pegawai/Karyawan.-----------------------
d.      10 % (sepuluh persen) untuk dana pendidikan Koperasi.----------------------------------
e.       2,5 % (dua setengah persen) untuk dana sosial.---------------------------------------------
f.       2,5 % (dua setengah persen) untuk dana Pembangunan Daerah Kerja.----------------
(4)   Penggunaan dana pendidikan, dana sosial, dana pengurus dan pengawas ditentukan oleh pengurus ;---------------------------------------------------------------------------------------------
(5)   Pembagian dan prosentase dapat diubah, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota ;------

-------------------------------------------------- Pasal 48 ------------------------------------------------

(1)   Uang cadangan adalah kekayaan koperasi yang disediakan untuk kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota ;----------------------------------------------------------
(2)   Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75 % dari seluruh jumlah cadangan untuk perluasan usaha koperasi ;------------------------------------
(3)   Sekurang-kurangnya 25 % dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro atau tabungan/simpanan pada bank sesuai keputusan Rapat Anggota ;----------------------------


----------------------------------------------- BAB XVI -------------------------------------------------
----------------------------------------TANGGUNGAN ANGGOTA--------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 49 ------------------------------------------------

(1)   Bilamana koperasi dibubarkan dan pada penyelesaian pembubaran ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban, maka anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam waktu satu tahun sebelum pembubaran koperasi diwajibkan menanggung kerugian itu ;----------------------
(2)   Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun yang sebelum pembubaran koperasi, tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam pasal ini, maka kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain, sehingga jumlah kerugian yang menurut perhitungan harus dibayar oleh para anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi ;----------------------------------------------------------------------------------------------
(3)   Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku ;---------------------------------------
 --------------------------------------------------- Pasal 50 ----------------------------------------------

(1)   Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun buku, ditutup dengan uang cadangan ;---------------------------------------------------------------------------------------------
(2)   Jika kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir suatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan uang cadangan sebagaimana dimaksud ayat (1) maka rapat anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut (jumlah kerugian dikurangi dengan uang cadangan yang tersedia) kepada anggota dan kepada mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam tahun buku yang bersangkutan, masing-masing yang besarnya satu kali simpanan pokok ;----------------------------------------------

----------------------------------------------------- Pasal 51 ---------------------------------------------

Anggota-anggota yang telah berhenti dari koperasi tidak menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka sesudah keluar dari koperasi ;-------------------------


-------------------------------------------------- BAB XVII ---------------------------------------------
--------------------------------PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN-------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 52 ----------------------------------------------


(1)   Pembubaran koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :---------------------------------------
a.       Keputusan Rapat Anggota ;--------------------------------------------------------------------
b.      Keputusan Pemerintah apabila ;---------------------------------------------------------------
-          Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi undang-undang perkoperasian .---------------------------------------------------------------------
-          Kegiatan bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan ;-------------
-          Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan ;---------------------------------
(2)   Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada :--------------------------------------------
a.       Jangka waktu berdirinya koperasi telah berakhir ;------------------------------------------
b.      Atas permintaan sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota ;-------
c.       Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usaha ;--------------------------------------------


---------------------------------------------------- Pasal 53 ----------------------------------------------

(1)   Dalam hal koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota membentuk Tim Penyelesai yang terdiri dari unsur anggota, pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran koperasi ;-------------------------
(2)   Tim Penyelesai mempunyai hak dan kewajiban :-----------------------------------------------
a.       Melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi dalam penyelesaian ;----
b.      Mengumpulkan keterangan yang diperlukan ;----------------------------------------------
c.       Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama ;------------------------------------------------------
d.      Memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip koperasi ;-------
e.       Menggunakan sisa hasil kekayaan koperasi untuk menyelesaikan kewajiban koperasi baik kepada anggota maupun kepada pihak ketiga ;-----------------------------
f.       Membuat berita acara penyelesaian yang ditandatangani oleh Notaris dan menyampaikan kepada pemerintah ;----------------------------------------------------------
(3)   Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;------------------
(4)   Pembayaran  biaya  penyelesaian  didahulukan  dari pada pembayaran kewajiban lainnya ;-----------------------------------------------------------------------------------------------



-------------------------------------------------- Pasal 54 ------------------------------------------------

Dalam masa penyelesaian, kewajiban pembayaran koperasi didasarkan pada urutan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
a.       Gaji pegawai yang terutang-------------------------------------------------------------------------
b.      Biaya perkara dipengadilan-------------------------------------------------------------------------
c.       Biaya lelang-------------------------------------------------------------------------------------------
d.      Biaya Pajak-------------------------------------------------------------------------------------------
e.       Biaya kantor, seperti listrik, telepon, sewa dan pemeliharaan gedung.-----------------------
f.       Penyimpanan dana atau penabung yang pembayarannya dilakukan secara berimbang untuk setiap penyimpan/penabung dalam jumlah yang ditetapkan oleh Tim Penyelesaian berdasarkan persetujuan Menteri.-------------------------------------------------
g.      Kreditur lainnya.-------------------------------------------------------------------------------------


---------------------------------------------------- Pasal 55 ----------------------------------------------

Sisa kekayaan koperasi yang masih ada, setelah dikurangi kewajiban pembayaran koperasi diserahkan dengan urutan sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------
a.       Koperasi lain yang baru dibentuk, atau koperasi lain sebagai kelanjutan dari koperasi yang dibubarkan atau ;------------------------------------------------------------------------------
b.      Koperasi pusatnya, dimana koperasi yang dibubarkan sebagai anggotanya ;---------------


 ---------------------------------------------------- Pasal 56 ---------------------------------------------

(1)   Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran koperasi ;----------------------------------------------------------------------------------------------
(2)   Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
(3)   Anggota yang telah keluar sebelum koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota koperasi belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan ;---------------------------------------------------------------------


-------------------------------------------------- BAB XVIII --------------------------------------------
----------------------------------------------------SANKSI-----------------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 57 ----------------------------------------------


(1)   Apabila anggota pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku pada koperasi dikenakan sanksi oleh rapat anggota berupa ;--------------------------------------------------------------------------------------
a.       Peringatan lisan.---------------------------------------------------------------------------------
b.      Peringatan tertulis.------------------------------------------------------------------------------
c.       Dipecat dari keanggotaan atau jabatannya.--------------------------------------------------
d.      Diberhentikan bukan atas permintaan sendiri.----------------------------------------------
e.       Diajukan pengadilan.---------------------------------------------------------------------------
(2)   Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga ;---------




------------------------------------------------- BAB XIX -----------------------------------------------
--------------------------JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI----------------------
--------------------------------------------------- Pasal 58 -----------------------------------------------


Koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas ;--------------------------------------



------------------------------------------------ BAB XX -------------------------------------------------
------------ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS--------------
-------------------------------------------------- Pasal 59 ------------------------------------------------


Rapat anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini ;-----------------------------------------------------------

---------------------------------------------------- Pasal 60 ----------------------------------------------

Anggaran Dasar ini disahkan oleh rapat anggota pembentukan koperasi yang dilaksanakan pada hari………………..tanggal………………..di…………………



---------------------------------------------- BAB XXI --------------------------------------------------
---------------------------------------------PENUTUP---------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 61 ---------------------------------------------------


Terhitung mulai tanggal…….untuk pertama kalinya diangkat sebagai ;………………

(1)   Pengurus ;----------------------------------------------------------------------------------

1.   Ketua                          :
Tuan                            :
Lahir                            :
Pada tanggal               :
Pekerjaan                     :
Pemegang KTP           :
No.                              :

2.  Sekretaris                     :
Tuan                            :
Lahir                            :
Pada tanggal               :
Pekerjaan                     :
Pemegang KTP           :
No                               :





3.   Bendahara                   :
Tuan                            :
Lahir                            :
Pada tanggal               :
Pekerjaan                     :
Pemegang KTP           :
No.                              :

Pengawas                          :
1.  Tuan                             :
Lahir                            :
Pada Tanggal              :
Pekerjaan                     :
Pemegang KTP           :
No.                              :



------------------------------------------------- Pasal 63 -------------------------------------------------


Tuan/Nyonya…………………….bertempat tinggal di .......................................................... dikuasakan untuk memohon pengesahan Anggaran Dasar ini dari kantor yang berwenang, mengajukan dan menanda tangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.-------------------------------------------------------------------------------------


----------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI --------------------------------------

-          Dibuat dan ditandatangani di........................................., pada hari dan tanggal seperti disebutkan pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh............................keduanya pegawai Kantor Notaris dan bertempat tinggal di....................dan di.......................................sebagai saksi-saksi.--------------------------------------------------
-          Akta ini telah dibacakan oleh saya, Notaris Pembuat Akta Koperasi kepada para penghadap tersebut, saksi-saksi dan saya, Notaris.----------------------------------------------
-          Minuta akta ini ditandatangani secukupnya.-----------------------------------------------------
-          Dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya.----------------------------------------------



Notaris Pembuat Akta Koperasi


(............................................)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar